Pencermatan APBDes 2026 di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Wates
**Wates, Kulon Progo –** Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo melakukan pencermatan mendalam terhadap anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini melibatkan unsur Panewu wates,Kawat praja kapanewon Wates, Pendamping Desa, Pendamping lokal Desa, perangkat kalurahan, Bamuskal, tokoh masyarakat serta wakil warga padukuhan sebagai upaya memastikan perencanaan anggaran selaras dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai regulasi.
Latar Belakang
Proses penyusunan APBDes sudah menjadi rangkaian rutin setiap awal tahun anggaran. Di Ngestiharjo, pada tahun 2025 dan sebelumnya telah dilakukan tahap pra-musyawarah kelurahan (MusKal) dan rapat pembahasan bersama warga maupun unsur pemerintahan lokal.
Dengan memasuki tahapan pencermatan, Pemerintah Kalurahan ingin lebih menekankan pada efisiensi dan efektifitas penggunaan dana, serta menghindari tumpang-tindih program dan pengeluaran yang tidak prioritas.
Fokus Pencermatan APBDes 2026
Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam pencermatan tersebut antara lain:
* **Kesesuaian prioritas program dengan kebutuhan masyarakat**: Memastikan bahwa penggunaan dana desa/kalurahan diarahkan pada program-program mendesak seperti infrastruktur padukuhan, pelayanan dasar warga dan pemberdayaan ekonomi lokal.
* **Kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme penganggaran**: Seperti alokasi minimal untuk bidang administrasi, partisipasi musyawarah, dan transparansi serta akuntabilitas.
* **Sinkronisasi dokumen perencanaan**: Penggunaan data RPJMDes, RKPDes, dan MusKal sebagai dasar untuk APBDes Tahun Anggaran 2026, agar tidak hanya fokus pada proyek fisik tetapi juga program-berkelanjutan.
* **Mitigasi risiko dan evaluasi penggunaan dana sebelumnya**: Memonitor program-program tahun sebelumnya untuk mengetahui apakah telah terlaksana sesuai rencana dan memberi masukan perbaikan untuk anggaran 2026.
#### Harapan dan Tantangan
Lurah Ngestiharjo berharap bahwa APBDesa 2026 dapat lebih responsif terhadap isu-kehidupan warga seperti sanitasi, jalan padukuhan, dan kegiatan ekonomi warga. Dengan partisipasi aktif dari warga dan forum musyawarah yang lebih terbuka, diharapkan program-program yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya dann sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tantangan yang dihadapi antara lain:
* Pagu Dana Desa tahun 2026 Belum ada masih menggunakan pagu tahun 2025
* Keterbatasan data valid untuk menyusun prioritas dengan tepat.
* Keterbatasan sumber daya manusia di tingkat padukuhan untuk mengawal dilaksanakannya program.
* Potensi kebutuhan mendesak yang terus muncul sehingga harus fleksibel menyesuaikan anggaran.
Hasil Pencermatan :
· Masih ada kegiatan yang belum sesuai SHBJ akan di perbaiki
· Pencermatan ulang, Honor Narasumber disesuikan dengan Jabatan dan waktu
· Penulisan satuan agar dicermati
#### Rencana Tindak Lanjut
Setelah pencermatan selesai, berikut langkah-lanjut yang akan dilakukan:
1. Kesepakatan bersama antara Lurah dan Bamuskal terhadap rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan TA 2026 selambat- lambatnya pada tanggal 24 November 2025
2. Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan TA 2026 kepada Bupati melalui Panewu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak disepakati bersama Bamuskal untuk dievaluasi
3. Panewu menetapkan Keputusan Panewu tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan TA 2026 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan TA 2026;
4. Penetapan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan TA 2026 menjadi Peraturan Kalurahan selambat-lambatnya pada tanggal 29Desember 2025
Pendamping Desa dan pendamping Lokal Desa mendampingi proses pencermatan APDesa 2026,memastikan Dana Desa earmark sudah terangarkan, memberikan saran dan masukan apabila ada kegiatan yang belum sesuai regulasi.

Komentar
Posting Komentar