Penetapan APBDesa Tahun 2026 Desa Bendungan dan Giripeni Kecamatan Wates
Wates – Pemerintah Desa Bendungan dan Desa Giripeni, Kecamatan Wates, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 melalui musyawarah desa yang digelar secara terpisah di masing-masing balai desa. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa.
Dalam kegiatan penetapan APBDesa tersebut turut hadir Kawat Praja Kecamatan Wates, Lurah dan pamong desa, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Ketua KDMP, serta Pendamping Desa. Kehadiran para unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyusunan dan penetapan APBDesa berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, perwakilan Kawat Praja Kecamatan Wates menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. “Penetapan APBDesa bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan, seluruh kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Desa Bendungan dan Giripeni dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa APBDesa Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun dan prioritas kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Pendamping Desa Kecamatan Wates juga menambahkan bahwa penetapan APBDesa menjadi langkah penting menuju pelaksanaan program dan kegiatan desa tahun anggaran 2026, sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bendungan dan Giripeni dapat berjalan efektif, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar