PLD Siap Menjadi Agen Perlinsos, Perkuat Akses Perlindungan Sosial bagi KPM BLT Dana Desa
Wates, Kulon Progo — Dalam rangka mendukung arahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Pendamping Lokal Desa (PLD) mengambil peran dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial melalui pendaftaran sebagai Agen Perlinsos.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLD untuk mendekatkan layanan perlindungan sosial kepada masyarakat desa, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan dukungan agar dapat mengakses program bantuan dan layanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kesiapan menjalankan peran tersebut, PLD telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos. Dengan langkah ini, PLD diharapkan dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah kalurahan, dan layanan perlindungan sosial.
Memperluas Akses dan Mempermudah Layanan Masyarakat
Keberadaan Agen Perlinsos diharapkan
Keberadaan Agen Perlinsos diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Pertama, membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai layanan perlindungan sosial. Kedua, mengidentifikasi warga yang belum terdaftar atau belum memiliki akses terhadap layanan yang dibutuhkan. Ketiga, membantu proses pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Selain itu, peran Agen Perlinsos juga diharapkan mendukung peningkatan ketepatan sasaran program perlindungan sosial melalui identifikasi kebutuhan warga dan koordinasi dengan pemerintah kalurahan serta pihak terkait.
Bagi PLD, keterlibatan ini merupakan penguatan peran pendampingan masyarakat desa, tidak hanya dalam fasilitasi pembangunan dan pemberdayaan, tetapi juga dalam mendorong akses masyarakat terhadap perlindungan sosial.
Strategi PLD pada Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV
Momentum penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Triwulan IV Tahun 2026 akan dimanfaatkan PLD untuk melakukan identifikasi dan pendampingan pendaftaran KPM ke dalam sistem Perlinsos Digital, khususnya bagi penerima BLT Dana Desa yang belum terdaftar.
Strategi yang akan dilakukan meliputi:
* Identifikasi dan pendataan KPM. PLD berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk memeriksa data KPM BLT Dana Desa serta mengidentifikasi warga yang belum terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
* Sosialisasi kepada KPM. Memberikan penjelasan mengenai tujuan Perlinsos, manfaat registrasi, dan pentingnya memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
* Pendampingan pendaftaran. Membantu KPM yang belum terdaftar untuk mengikuti proses registrasi melalui Agen Perlinsos, sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
* Verifikasi dan perbaikan data. Membantu mengarahkan KPM yang mengalami ketidaksesuaian data agar melakukan perbaikan atau mengajukan sanggah melalui prosedur resmi.
* Koordinasi dan pemantauan. Berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan dan pihak terkait untuk memantau progres pendaftaran serta menyusun rekapitulasi hasil pendampingan.
Strategi ini diharapkan menjadikan kegiatan penyaluran BLT Dana Desa bukan hanya sebagai momentum penyaluran bantuan, tetapi juga sebagai sarana memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.
Perlu ditegaskan bahwa pendaftaran dalam Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bantuan sosial. Agen Perlinsos bertugas sebagai fasilitator, sedangkan penetapan penerima bantuan tetap mengikuti kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Komitmen PLD: Mengawal Masyarakat agar Tidak Terlewat
Melalui peran sebagai Agen Perlinsos, PLD berkomitmen memperkuat pendampingan masyarakat desa, terutama keluarga miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang menyampaikan kesiapan Kemendes PDT melibatkan pendamping desa untuk membantu masyarakat mendaftar atau memperbaiki data bantuan sosial.
Dengan sinergi antara PLD, pemerintah kalurahan, dan masyarakat, diharapkan proses identifikasi serta pendaftaran Perlinsos dapat berjalan lebih tertib, inklusif, dan tepat sasaran.
“Pendampingan tidak berhenti pada penyaluran bantuan. PLD hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses perlindungan sosial, memperbaiki data, dan memastikan tidak ada warga yang terlewat dari proses pendataan.” ( Aris PLD)



Komentar
Posting Komentar