Musrenbangdes Desa Triharjo Bahas Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahun 2027
Musrenbangdes Desa Triharjo Bahas Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahun 2027
TRIHARJO, 27 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Triharjo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati arah perencanaan pembangunan serta rencana anggaran Desa Triharjo Tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kecamatan Wates, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, perwakilan lembaga desa, RT/RW, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Lurah Desa Triharjo, sambutan Ketua BPD, serta sambutan dari perwakilan Kecamatan Wates. Selanjutnya, peserta mendapatkan paparan mengenai rencana anggaran dan usulan kegiatan pembangunan Desa Triharjo Tahun 2027.
Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa prediksi pendapatan Desa Triharjo Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.890.084.178, yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DDS), Pendapatan Bantuan Propinsi (PBP), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta sumber pendapatan lainnya.
Adapun usulan rencana kegiatan dan anggaran berdasarkan bidang meliputi:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp1.629.659.924, dengan sumber pembiayaan dari APBDes, PBP, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta swadaya.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.826.881.700, dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBDesa, PBP, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta swadaya.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp146.299.300, bersumber dari APBDesa, PBP, dan APBD.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp1.318.221.600, dengan sumber pembiayaan dari APBDesa, APBD, APBN, PBP, dan BBWSO.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak, dan Darurat Lainnya sebesar Rp85.306.800, bersumber dari APBDesa.
6. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp60.000.000, bersumber dari APBDesa.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa menyampaikan bahwa pagu Dana Desa Tahun 2027 sampai dengan pelaksanaan Musrenbangdes belum dirilis oleh pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan perencanaan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku serta akan disesuaikan setelah terdapat ketetapan pagu Dana Desa Tahun 2027.
Pendamping Desa juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan peserta mengenai rencana kegiatan semenisasi jalan. Disampaikan bahwa kegiatan semenisasi dapat dilaksanakan sepanjang menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya harus tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume, dan standar kualitas pekerjaan yang telah ditentukan sesuai regulasi.
Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Triharjo bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat Desa Triharjo. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Desa Triharjo Tahun 2027.



Komentar
Posting Komentar