Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Giripeni Tahun 2027 Tetapkan Arah Prioritas Pembangunan
Giripeni, 10 Juli 2026 – Pemerintah Desa Giripeni melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 yang dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates, Lurah dan Pamong Kalurahan Giripeni, BPKal, LPMKal, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa.
Musyawarah Desa ini merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Giripeni pada Tahun 2027. Berbagai usulan pembangunan dari masyarakat dibahas dan diselaraskan dengan kebutuhan riil di lapangan, potensi desa, serta kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa menyampaikan bahwa seluruh usulan yang masuk hendaknya benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan warga. Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 juga harus mengacu pada fokus penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan pemerintah, yaitu penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dan percepatan penurunan stunting, penguatan BUM Desa dan kelembagaan ekonomi desa termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur yang mendukung produktivitas melalui pola Padat Karya Tunai Desa, pengembangan desa digital, serta penguatan desa yang tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana.
Pendamping Desa juga mengingatkan bahwa kemampuan keuangan desa memiliki keterbatasan sehingga tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, Musyawarah Desa menjadi forum untuk menetapkan skala prioritas berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, jumlah penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kewenangan desa.
Lebih lanjut, Pendamping Desa berharap Pemerintah Desa Giripeni bersama BPKal dan seluruh unsur masyarakat dapat menyusun RKP Desa Tahun 2027 secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan RPJM Desa, arah pembangunan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pada akhir penyampaiannya, Pendamping Desa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dalam membangun desa. Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada Dana Desa, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat, kolaborasi antar lembaga desa, serta inovasi dalam menggali dan mengembangkan potensi lokal agar Desa Giripeni semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
Melalui Musyawarah Desa ini diharapkan seluruh keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa Giripeni Tahun 2027, sehingga setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Giripeni.



Komentar
Posting Komentar