Pemerintah Desa Triharjo Kecamatan Wates Mengadakan Pencermatan APBDesa Tahun Anggaran 2026

 


Wates, 4 November 2025 — Pemerintah Desa Triharjo, Kecamatan Wates, melaksanakan kegiatan pencermatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Triharjo. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSKAL), lembaga desa, serta perwakilan masyarakat,Tim dari Kecamatan Wates, TA Kabupaten Kulon Progo,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Pencermatan APBDesa merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran desa, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan, sumber pendanaan, dan prioritas pembangunan desa. Dalam forum tersebut, berbagai usulan program hasil Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa dikaji kembali agar sesuai dengan ketentuan regulasi serta kemampuan keuangan desa.

Kepala Desa Triharjo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan pencermatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 “Kami ingin memastikan setiap program yang tertuang dalam APBDesa 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Desa Triharjo yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai alokasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mendukung program prioritas, di antaranya peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi lokal.

Ketua Bamuskal Triharjo menambahkan bahwa hasil pencermatan ini akan menjadi dasar dalam penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa 2026.

“Kami bersama pemerintah desa akan menindaklanjuti hasil pencermatan ini dengan penyusunan dokumen final APBDesa yang akan disahkan sebelum akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Kegiatan berlangsung dengan suasana partisipatif dan terbuka. Semua peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, sehingga diharapkan hasil APBDesa 2026 Desa Triharjo dapat menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan warga.

Beberapa catatan yang perlu di tindak lanjuti,ada kegiatan yang belum sesuai SHBJ 2026, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan,







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Triharjo

Penetapan APBDesa Tahun 2026 Desa Bendungan dan Giripeni Kecamatan Wates

Pogres Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Ngestiharjo